Assalamulaikum Wr Wb
Salam sejahtera untuk kita semua.

Bapak/Ibu Yth,

Berkaitan dengan pandemi Covid-19, pemerintah pusat, Provinsi Jatim, dan Pemkab Banyuwangi telah menyalurkan berbagai skema bantuan. Semuanya menjangkau 250.000 kepala keluarga (KK).

Meski demikian, kami menyadari, situasi sangat dinamis. Ada kemungkinan warga terdampak belum menerima bantuan. Ini wajar, karena data bersifat dinamis. Ada warga yang hari ini mungkin masih punya sumberdaya ekonomi, dua pekan lagi bisa jadi sudah kesulitan.

Untuk itu, tak perlu marah. Apalagi menyalahkan kepala desa, lurah, dan RT/RW. Cukup laporkan di sini, dan mari saling bantu. Terima kasih.


Wassalamualaikum Wr Wb.
Pemkab Banyuwangi
SYARAT DAN KETENTUAN PENERIMA BANTUAN:
  1. Berdomisili di Kabupaten Banyuwangi
  2. Bantuan ini diperuntukkan bagi warga yang BUKAN PENERIMA bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), Banpres Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), BLT Dana Desa, Bansos Tunai Kementerian Sosial, Bantuan Pangan Provinsi Jatim, bantuan kepada pedagang kecil (PKL), program bantuan warung naik kelas.
  3. Laporan Anda akan disilangkan/diintegrasikan dengan data Smart Kampung untuk mengecek NIK dan KK calon penerima bantuan. Jika memang belum menerima bantuan, permohonan Anda diproses. Jika sudah menerima bantuan, otomatis tertolak.
  4. Pelaporan Bantuan Sosial secara online berlangsung selama 3 hari, yang dimulai pada tanggal 26 - 28 Agustus 2021 pada pukul 24.00 WIB
SIAPA SAJA YANG BISA MELAPOR:
  1. Calon penerima bantuan dengan mengisi form yang telah disediakan.
  2. Masyarakat luas yang mengetahui tetangga atau warga yang dinilai perlu mendapatkan bantuan namun belum menerima bantuan.
BANTUAN YANG DITERIMA:
  1. Bantuan yang akan diterimakan berupa satu paket sembako untuk satu penerima bantuan sosial
  2. Penyaluran paket sembako dilakukan serentak setiap pekan setelah verifikasi